Polres Purwakarta Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya 2024

    Polres Purwakarta Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya 2024

    PURWAKARTA - Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 mulai Senin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

    Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan. 

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 6 perkara dengan 8 orang tersangka.

    Ke delapan tersangka tersebut, kata Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta. 

    "Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun, " ucap Yudi, pada Rabu, 31 Juli 2024.

    Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

    "Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD), " jelas Yudi. 

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, Kata dia, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22, 45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18, 6 gram. 

    "Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital, " ungkap Yudi. 

    Ia menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta, " Tegasnya. 

    Yudi juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " Kata AKP Yudi. 

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Plered Rutin Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Giat Sambang, Warga Terima Himbauan Langsung dari Bhabinkamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Cirende Laksanakan Ngawangkong dengan Perangkat Desa Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bripka Budi Setiawan bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya melaksanakan sambang Warga Desa Mekarjaya, Binluh Harkamtibmas Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Mekarjaya
    Bhabinkamtibmas Desa Cijunti Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Cisaat Laksanakan Sambang dan Silaturahmi Jelang Pilkada Serentak 2024
    Rutin Patroli KRYD, Polisi Di Purwakarta Wujudkan Kantibamas Yang Aman Dan Kondusif Jelang Pilkada 2024
    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Giat Sambang, Warga Terima Himbauan Langsung dari Bhabinkamtibmas
    Wujud Kepedulian Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Bersihkan Waduh Jatiluhur
    Bhabinkamtibmas Desa Parakan Salam Aiptu H.Denny Kadarusman Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Di MESJID ALL-BAROKAH
    Memaksimalkan Pelayanan Kepolisian, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Perawatan Kapal Patroli VII-2341 dan VIII-1341
    Peringati Hari Jadi Ke-76 Polwan, Srikandi Polres Purwakarta Bersihkan Masjid
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Mempererat Hubungan dengan Komunitas Warga
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Sindangkasih Jalin Tali Silahtuhrahmi dengan Ibu-ibu PKK
    Polsek Purwakarta Kota melalui Cooling System, Gaungkan Pilkada 2024 Aman dan Damai
    Patroli Bersama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Plered Berkolaborasi Amankan Wilayah

    Ikuti Kami